FALSAFAH TRANSAKSI SYARIAH
1. MENJAUHKAN DIRI DARI UNSUR RIBA, DENGAN CARA :
- Menghindari penetapan di muka secara pasti keberhasilan suatu usaha (Q.S. Luqman : 34)
- Menghindari pembebanan biaya terhadap hutang hanya karena berjalannya waktu (Q.S. Ali Imran : 130)
- Menghindari perdagangan/penyewaan barang ribawi dengan imbalan barang ribawi lainnya dan/atau memperoleh kelebihan baik kuantitas maupun kualitas (H.R. Muslim Bab Riba No.1551 s/d 1567) Menghindari penetapan di muka tambahan atas hutang yang bukan atas prakarsa yang mempunyai hutang secara sukarela (H.R. Muslim Bab Riba No. 1569 s/d 1572)
2. MENERAPKAN SISTEM BAGI HASIL DAN PERDAGANGAN (Q.S.Al Baqarah : 275 dan Q.S. An Nisa : 29)




















